DPR Bakal Revisi UU Penanggulangan Bencana, Dorong BNPB Jadi Komando Tunggal

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 02/02/2026 14:25 WIB


BNPB didorong jadi pengendali utama. Dalam revisi undang-undang tersebut, Komisi VIII DPR RI akan mendorong penguatan kelembagaan BNPB Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI terkait penanganan bencana di Kantor Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara (Foto: DPR)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri memastikan pihaknya akan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebagai respons atas lemahnya koordinasi antarlembaga dalam penanganan bencana, termasuk banjir berulang yang melanda Kota Medan.

Abidin Fikri menilai pembagian kewenangan penanggulangan bencana saat ini masih tumpang tindih dan tidak efektif. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI terkait penanganan bencana di Kantor Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kami melihat perlunya pembagian kewenangan yang jelas antar kementerian dan lembaga, sehingga koordinasi berjalan di bawah satu komando,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta pada Senin (2/0/2026).

Lebih lanjut Abidin Fikri mengatakan, BNPB didorong jadi pengendali utama. Dalam revisi undang-undang tersebut, Komisi VIII DPR RI akan mendorong penguatan kelembagaan BNPB agar memiliki otoritas lebih kuat sebagai komando nasional penanggulangan bencana.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

“BNPB harus diperkuat, tidak hanya secara struktural tetapi juga kewenangan, agar penanganan bencana tidak berjalan sendiri-sendiri,” kata dia.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Ia menegaskan bahwa revisi UU juga akan menekankan kembali paradigma pencegahan dan mitigasi, sebagaimana amanat UU 24/2007, bukan hanya fokus pada penanganan pascabencana.

“Kalau mitigasi dilakukan dengan serius seperti normalisasi sungai, perbaikan drainase, penataan ruang, maka korban dan kerugian bisa ditekan,” katanya.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Bencana alam di Sumatera Utara,Sumatera Barat dan Aceh menjadi contoh nyata kegagalan mitigasi. “Ini alarm keras. Kalau 2026 tidak ada langkah konkret, bukan tidak mungkin bencana yang lebih besar akan terjadi,” kata Abidin Fikri.

Komisi VIII juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh mitra kerja, termasuk BNPB, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah, agar penanganan bencana berjalan efektif dari hulu ke hilir.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Komisi VIII Abidin Fikri UU Penanggulangan Bencana Penguatan BNPB