Legislator Sebut Usulan Pilkada Lewat DPRD Bagian Mekanisme Legislative Review

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 31/12/2025 19:50 WIB


DPR dan Pemerintah memiliki ruang untuk me-review terhadap produk legislasi yang telah dibuat, setelah melakukan review, evaluasi, dan kajian yang mendalam. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (Foto: Youtube PKB TV)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan bahwa usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD merupakan bagian dari mekanisme "legislative review".

Khozin menjelaskan DPR RI dan Pemerintah memiliki ruang untuk mengkaji kembali terhadap produk legislasi yang telah dibuat. Menurut dia, pemilihan tidak langsung itu merupakan evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 maupun atas pilkada sebelum-sebelumnya yang telah digelar sejak 2005.

"DPR dan Pemerintah memiliki ruang untuk me-review terhadap produk legislasi yang telah dibuat, setelah melakukan review, evaluasi, dan kajian yang mendalam," kata Khozin dalam keterangan resminya, Rabu (31/12).

Namun secara formal, menurut dia, belum ada pembicaraan apalagi keputusan soal perubahan Undang-Undang Pilkada untuk dijadikan satu kodifikasi dengan Undang-Undang Pemilu.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

Bila membaca sejumlah utusan Mahkamah Konstitusi seperti Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang tak lagi membedakan rezim pilkada dan pemilu, dia menilai idealnya UU Pilkada dan UU Pemilu dikodifkasi dalam satu naskah UU.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD, asalkan tetap dilakukan secara demokratis.

"Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis," kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12).

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Tito menambahkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh pemilih maupun dipilih melalui perwakilan di DPRD, keduanya tetap memenuhi definisi demokratis.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Muhammad Khozin kepala daerah Pilkada DPRD legislative review