Kejaksaan Agung Sita Hotel Ayaka Suites di Jaksel

Budi Wiryawan | Senin, 15/12/2025 20:05 WIB


Aset tersebut disita Kejagung dari bos PT Sritex yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Iwan Kurniawan Lukminto Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

`JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites di kawasan Jakarta Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

Aset tersebut disita Kejagung dari bos PT Sritex yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Iwan Kurniawan Lukminto pada Kamis, 11 Desember 2025.

"Tim Jampidsus melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip, Senik, 15 Desember 2025.

Anang mengatakan penyitaan tersebut sebagai upaya Kejagung dalam melakukan penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Selanjutnya, aset tersebut akan akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dilakukan pengelolaan benda sitaan agar tidak mengalami penurunan nilai.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

"Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar," terang Anang.

Adapun penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Jampidsus. 

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan dua petinggi PT Sritex, yakni Komisaris PT Sritex yang juga mantan Direktur Utama, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), serta Direktur Utama PT Sritex sekaligus mantan Wakil Direktur Utama, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025.

Kasus ini terkait dugaan pemberian fasilitas kredit fiktif dari sejumlah bank daerah, termasuk Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada PT Sritex dan entitas afiliasinya selama periode 2005–2022.

Total sudah 12 tersangka dalam perkara ini, termasuk bos Sritex dan sejumlah pihak dari bank. Berdasarkan hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.088.650.808.028 atau sekitar Rp1,08 triliun

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kejaksaan Agung Kasus Sritex Iwan Lukminto