KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi

Budi Wiryawan | Jum'at, 28/11/2025 13:35 WIB


Ira dkk bakal keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Nilai IPAK 2024 turun dibanding tahun sebelumnya. (foto:Gedung KPK/Sindo News)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan dari Kementerian Hukum.

KPK saat ini tengah mengurus administrasi. Selanjutnya, Ira dkk bakal keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Surat sudah diterima, kami segera proses," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat, 28 November 2025.

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022 pada Selasa, 25 November 2025.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono juga menerima rehabilitasi.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

“Surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini,” imbuhnya.

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi Pemberantasan Korupsi Ira Puspadewi