BPK Konfirmasi Saksi Terkait Pengadaan EDC BRI

Budi Wiryawan | Senin, 13/10/2025 11:35 WIB


Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Gedung KPK (Pontas)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengonfirmasi dua orang saksi soal proses pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) periode 2020–2024.

Kedua saksi dimaksud ialah Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina 2017-2018, Jumali, serta seorang perwakilan dari PT Amartha Valasindo. Pemeriksaan dilakukan du Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 10 Oktober 2025.

"Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh Auditor Negara mengenai proses pengadaan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam kerangannya, Senin, 13 Oktober 2025.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Mereka ialah Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.

Baca juga :
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering Dibanding 3 Dekade Terakhir

Kemudian Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

Tersangka Indra Utoyo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengailan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut diajukan Indra pada Kamis, 21 Agustus 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Korupsi EDC BRI