Baleg Sebut Usul RUU Perampasan Aset Segera Dibawa ke Paripurna

M. Habib Saifullah | Rabu, 10/09/2025 16:45 WIB


Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebut usul inisiatif untuk menggulirkan RUU Perampasan Aset akan segera dibawa ke rapat paripurna Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (Foto: fraksi gerindra)

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa usul inisiatif untuk menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang.

Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9/2025).

"Bukan keputusan, baru diajukan," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Dia mengatakan bahwa usulan RUU Perampasan Aset belum sampai pada tingkat keputusan, karena Baleg DPR RI juga akan sekaligus menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

"Karena kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja," kata dia.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Jika nantinya sudah disetujui dan disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, menurut dia, Baleg DPR RI akan menyerahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk menugaskan komisi yang akan membahasnya.

"Kita serahkan kepada pimpinan nanti," kata dia.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyetujui usulan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2025.

Adapun Badan Legislasi DPR RI mengusulkan tiga RUU, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dia pun mengapresiasi usulan dari DPR RI tersebut.

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9). (ANT)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Baleg DPR RI RUU Perampasan Aset Bob Hasan