Dirjen PHU Diperiksa KPK 10 Jam Soal Penyimpangan Kuota Haji

M. Habib Saifullah | Rabu, 10/09/2025 14:51 WIB


KPK memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief diperiksa KPK soal penyimpangan kuota haji 2024 Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief.

JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 jam pada Senin (10/9/2025).

Pemeriksaan terhadap Hilman dilakukan karena proses penyelenggaraan ibadah haji berlangsung di Ditjen PHU Kemenag. Diduga telah terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

"Kenapa sampai kita memanggil (Hilman Latief) berulang-ulang, kemudian juga memanggil begitu lama, memeriksa begitu lama ya, di beberapa bagian di Dirjen HL ini, karena memang di situ lah proses dari haji ini juga berlangsung," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip, Rabu (10/9/2025).

Pembagian kuota haji tambahan diduga menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, pembagian kuota diatur 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Namun, ketentuan itu kemudian berubah setelah terbit peraturan menteri atau Surat Keputusan (SK) Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas yang menetapkan pembagian 50 persen–50 persen.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

"Banyak menyampaikan bahwa itu kan baru administratif. Artinya ada kewenangan di situ, ada diskresi di situ. Kemudian setelah kami susuri, ada niat jahatnya. Jadi, tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen-50 persen, atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak, yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama," kata Asep

"Sehingga hasilnya dibuatlah persentasenya menjadi 50 persen, 50 persen, menyimpang dari undang-undang," tambahnya.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Selain itu, penyimpangan tidak berhenti pada kebijakan administratif saja. KPK menduga ada aliran dana dari pihak travel kepada oknum Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tersebut.

"Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerjan Agama," ucap Asep.

Oleh karena itu, KPK sedang mendalami apakah usulan pembagian kuota itu datang dari bawah (travel agent) dengan imbalan tertentu atau merupakan arahan dari oknum pejabat Kementerian Agama.

"Kami sedang mengecek, apakah memang bisa pengaturan terbitnya SK (Surat Keputusan Menteri Agama, red.) ini usulan dari bawah, bottom up, atau dari pihak para travel agent (agensi perjalanan haji, red.) yang kemudian mengusulkan 50 persen dan 50 persen dengan tawaran seperti apa, atau ini juga memang ada top down dari atasannya," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Dirjen PHU Korupsi Kuota Haji Hilman Latief