KPK Dalami Proses Lelang Konsultan Pengawas Proyek Rumah Jabatan Anggota DPR

M. Habib Saifullah | Jum'at, 05/09/2025 22:15 WIB


KPK mendalami proses lelang konsultasi pengawasan proyek rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang konsultasi pengawasan proyek rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan lima saksi pada Selasa, 2 September 2025.

Kelima saksi itu ialah PNS pada Sekretariat Jenderal DPR RI. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR tahun anggaran 2020

“Saksi semua hadir. Penyidik mendalami terkait proses lelang konsultan pengawas proyek Rumah Jabatan Anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Jumat, 5 September 2025.

Adapun kelima saksi dari Setjen DPR RI atas nama Sjaepudin, Sukatno, Ahmat Sopiulloh, Moh Indra Bayu, dan Susriyanto.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR berkaitan dengan pengadaan kelengkapan di rumah dinas anggota DPR RI.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

Korupsi proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp120 miliar itu ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.

Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.

Berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

Mereka ialah Sekjen DPR RI Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Rumah Jabatan DPR RI