Demo Dijamin UU, Istana: Tetapi Jangan Sampai Merusak

M.Habib Saifullah | Rabu, 27/08/2025 04:01 WIB


Kepala PCO Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi Situasi Jalan Gatot Subroto pada malam hari usai massa aksi unjuk rasa mulai meninggalkan lokasi demo di gedung DPR RI (Foto: Dok. Katakini.com)

JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi.

Hasan, di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, menyebut kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, tapi tidak termasuk tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum.

“Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh oleh undang-undang, tetapi merusak (fasilitas umum, red) tidak dijamin oleh undang-undang,” kata Hasan.

Hasan memastikan aspirasi massa aksi sudah tersampaikan kepada pihak terkait, terutama DPR RI, seraya mengingatkan agar demonstrasi tetap dilakukan secara tertib tanpa merugikan masyarakat lain.

Baca juga :
Hari Kentang Sedunia 30 Mei: Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya

“Kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain,” katanya.

Baca juga :
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai 1 Miliar Dolar AS

Unjuk rasa yang digelar kelompok bernama Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat di sekitar Gedung DPR pada Senin (25/8) sore berujung ricuh. Massa dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar berseragam, mencoba menerobos barisan aparat hingga menutup jalan tol dalam kota.

Situasi kian memanas ketika sejumlah pelajar melempari petugas dengan batu dan membawa bendera partai politik. Aparat kemudian membubarkan massa dengan tembakan gas air mata serta semprotan air.

Baca juga :
Sambut HUT Jakarta ke-499, Masuk Ancol Gratis Sore-Malam Mulai 8 Juni 2026

Aksi ini dilatarbelakangi tuntutan terhadap tingginya gaji dan tunjangan anggota DPR yang disebut melebihi Rp100 juta. (ANT)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Demo DPR 25 Agustus PCO Hasan Nasbi