Tak Ingin Punya Anak, Apa Hukumnya dalam Islam?

Vaza Diva | Selasa, 26/08/2025 19:50 WIB


Anak dalam Islam dipandang sebagai anugerah dan amanah dari Allah SWT untuk kita menjaganya Ilustrasi - anak kecil (Foto: Istockphoto)

JAKARTA - Anak dalam Islam dipandang sebagai anugerah dan amanah dari Allah SWT untuk kita menjaganya. Al-Qur`an sendiri berulanng kali selalu mengingatkan bahwa keturunan merupakan karunia dari yang akan membawa kebahagiaan sekaligus ujian bagi orang tua.

Dalam hal ini, penting untuk kita membicarakan isu yang sering terjadi, yaitu orang tua yang tidak ingin mempunya anak dan bagaimana pandangan Islam terkait kasus ini

Para ulama menekankan bahwa pada dasarnya pernikahan bertujuan untuk membangun keluarga dan melanjutkan keturunan.

Rasulullah SAW juga menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak keturunan, karena beliau bangga dengan umat yang banyak di hari kiamat kelak.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Hal ini menjadi dasar kuat bahwa menolak memiliki anak secara mutlak tidak sejalan dengan tujuan utama pernikahan dalam Islam.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Namun, Islam juga memberi ruang pada pasangan untuk menunda kehamilan dengan alasan yang dibenarkan, seperti pertimbangan kesehatan, kondisi ekonomi, atau kesiapan mental. Para ulama membolehkan penggunaan metode kontrasepsi sementara selama tidak membahayakan dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Yang menjadi catatan penting, menolak memiliki anak secara permanen dengan niat menutup keturunan sama sekali dianggap bertentangan dengan syariat.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Tindakan tersebut dinilai sebagai penolakan terhadap salah satu nikmat Allah. Hanya dalam kondisi darurat, seperti risiko medis berat yang mengancam nyawa ibu, ulama membolehkan tindakan permanen seperti sterilisasi.

Pandangan ini menunjukkan keseimbangan dalam hukum Islam, antara menjaga tujuan syariat (maqashid syariah) berupa hifz al-nasl atau menjaga keturunan, dan memberi ruang bagi pasangan untuk mengambil keputusan yang bijak sesuai kondisi masing-masing.

Dengan demikian, Islam memandang anak sebagai amanah yang sebaiknya tidak ditolak secara mutlak. Menunda boleh, menolak total tidak dibenarkan, kecuali dalam kondisi darurat. Keputusan ini bukan hanya menyangkut hak pasangan, tetapi juga menyentuh dimensi ibadah, tanggung jawab, dan keberlangsungan generasi umat.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info Keislaman Anak Orang Tua Rasulullah SAW