Besok, KPK Panggil Nadiem Terkait Korupsi Google Cloud

M. Habib Saifullah | Rabu, 06/08/2025 15:45 WIB


Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Kamis (7/8/2025) besok. Logo KPK (Foto: Republika)

JAKARTA - Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Kamis (7/8/2025) besok.

Nadiem dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Jurnas.com.

Sementara itu secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa dalam beberapa terakhir ini, pihaknya intens melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk mendalamai perkara tersebut.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

"Nanti akan kami cek info lebih dulu, tapi dalam perkara Google Cloud KPK secara intens melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dari kemarin, hari ini, dan mungkin besok ada pihak lain yang juga dipanggil," kata Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (5/8/2025).

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Budi juga mengatakan, saat ini progres penanganan penyelidikan pengadaan Google Cloud sangat baik karena pihak-pihak terkait memenuhi panggilan KPK.

"Tentu KPK mengimbau siapa pun yang dipanggil untuk dimintai keterangan kooperatif memberikan keterangan kepada penyelidik maupun di proses penyidikan," ujar Budi.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Sebagai informasi, KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.

Kasus pengadaan Google Cloud ini terjadi saat pandemi Covid-19. Pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.

KPK mengungkapkan penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud. Proses pembayaran tersebut yang sedang diselidiki KPK.

Kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut berbeda dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Nadiem Anwar Makarim Korupsi Google Cloud