Dirjen Hubla: Audit IMSAS Momen Perkuat Tata Kelola Pelayaran

Aliyudin Sofyan | Selasa, 24/06/2025 21:22 WIB


Terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan (areas for improvement) yang akan segera ditindaklanjuti melalui rencana aksi nasional Audit IMSAS 2025 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Foto: hubla/katakini

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melakukan audit IMO (International Maritime Organization) Member State Audit Scheme (IMSAS), 16 hingga 23 Juni 2025.

Audit IMSAS dilakukan oleh tim auditor dari IMO untuk menilai efektivitas sistem, regulasi, kelembagaan dan mekanisme nasional Indonesia dalam melaksanakan kewajiban maritim internasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Muhammad Masyhud, melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Masyhud mengatakan, beberapa konvensi utama yang diaudit meliputi SOLAS (Safety of Life at Sea) 1974 beserta protokolnya, MARPOL (Marine Pollution) 73/78, STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping) 1978, Load Line Convention 1966, Tonnage 1969 dan Colreg 1972.

Menurutnya, pelaksanaan IMSAS bukan hanya bentuk tanggung jawab internasional, tetapi juga momentum strategis untuk memperkuat tata kelola pelayaran nasional.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Ia pun berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi dari auditor.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

“Hasil audit menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem kelembagaan dan regulasi yang akuntabel dan adaptif. Meski demikian, terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan (areas for improvement) yang akan segera ditindaklanjuti melalui rencana aksi nasional,” ujarnya.

Pelaksanaan audit melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal).

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

“Partisipasi aktif dari kementerian/lembaga merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan instrumen maritim internasional secara penuh di Indonesia,” kata Masyhud.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Audit IMSAS Dirjen Hubla Pelayaran