Nilai Capai Rp2,4 Miliar, Bea Cukai Bebaskan Ribuan Barang Jemaah Haji Indonesia

Budi Wiryawan | Kamis, 12/06/2025 18:05 WIB


Bea Cukai menegaskan komitmen untuk mendukung kelancaran kepulangan jamaah haji Indonesia tahun 2025 Jemaah haji Indonesia di Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: api/katakini

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan laporkan telah bebaskan bea masuk sebanyak 1.800 barang jemaah haji Indonesia secara nilai mencapai US$149.144 atau setara Rp2,42 miliar.

"Ini untuk kiriman yang jamaah haji plus ya, karena untuk yang reguler belum ada pengiriman. Jadi, untuk yang plus ini ada kurang lebih 1.800 barang. Nilainya sampai saat ini ada US$149.144 yang dibebaskan," ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

Bea Cukai menegaskan komitmen untuk mendukung kelancaran kepulangan jamaah haji Indonesia tahun 2025, yang mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jamaah di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman.

Informasi utama yang dibagikan melalui gelaran sosialisasi dan edukasi adalah kebijakan fiskal untuk para jamaah haji, yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Ketentuan itu mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jamaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal US$1.500.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Selain itu, juga pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa jamaah haji. Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jamaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jamaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal US$2.500.

Sementara itu, kesiapan Bea Cukai dalam pelayanan kedatangan jamaah haji terwujud melalui optimalisasi aspek operasional, dengan adanya satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Bea Cukai juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jamaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang, seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.

 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bea Cukai Anggito Abimanyu Jemaah Haji