Menikah Setelah Iduladha, Boleh atau Tidak?

Vaza Diva | Kamis, 12/06/2025 05:05 WIB


Menikah setelah Iduladha bukan hanya diperbolehkan, tapi bisa menjadi momen terbaik untuk memulai hidup baru.  Ilustrasi - menikah (Foto: Unsplash/Jeremy Wong Weddings)

Jakarta, Katakini.com - Momen setelah Iduladha sering dimanfaatkan untuk mempererat tali silaturahmi. Di tengah suasana syukur dan berkumpulnya keluarga, sebagian pasangan memilih melangsungkan pernikahan.

Tapi muncul pertanyaan yang cukup sering terdengar, apakah menikah setelah Iduladha diperbolehkan menurut ajaran Islam?

Islam memandang pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Tidak ada dalil yang menyatakan larangan menikah di waktu tertentu setelah hari raya kurban.

Selama syarat dan rukunnya terpenuhi, serta tidak dalam keadaan yang memang dilarang (seperti masa iddah atau sedang ihram), pernikahan tersebut sah secara syariat.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Rasulullah SAW bersabda:

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

“Nikah adalah bagian dari sunnahku. Siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.”
(HR. Ibnu Majah)

Artinya, menikah kapan pun boleh, termasuk di hari-hari setelah Iduladha.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Penting juga diketahui bahwa bulan Dzulhijjah, bulan di mana Iduladha jatuh, termasuk bulan yang dimuliakan dalam Islam. Banyak amalan besar dilakukan di bulan ini: mulai dari haji, kurban, hingga puasa sunah.

Maka, memulai kehidupan rumah tangga di bulan mulia ini bisa menjadi awal yang penuh berkah, terlebih jika diniatkan untuk ibadah.

Secara tradisi di banyak daerah di Indonesia, seperti Jawa, Sumatera, dan Madura, pasca-Iduladha sering jadi waktu favorit untuk menggelar pernikahan. Alasannya sederhana, keluarga besar sudah berkumpul, tamu mudah hadir, dan suasana pun masih dalam balutan kebersamaan.

Bagi masyarakat, ini adalah waktu yang "adem" baik secara emosional maupun spiritual.

Mayoritas ulama sepakat bahwa tak ada larangan dalam Islam untuk menikah setelah Iduladha. Waktu-waktu yang terlarang untuk menikah sangat terbatas dan tidak mencakup hari-hari setelah hari raya kurban.

Jadi, selama tidak melanggar aturan syar’i, tidak ada halangan untuk menggelar akad atau walimah setelah Iduladha.

Iduladha adalah simbol pengorbanan dan ketulusan. Menikah, di sisi lain, adalah perjalanan ibadah yang sarat dengan tanggung jawab dan cinta.

Jika dua hal ini bertemu, maka lahirlah awal kehidupan rumah tangga yang penuh harapan dan keberkahan.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Islam Menikah Iduladha Hari Raya Rasulullah SAW