Dicegah ke Luar Negeri, Dirut Sritex: Tidak Apa-apa

M. Habib Saifullah | Selasa, 10/06/2025 11:30 WIB


Dirut PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menanggapi perihal dirinya yang dicegah oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bepergian ke luar negeri Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (baju batik nuansa abu-abu) tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta (Foto: ANTARA)

Jakarta, Katakini.com - Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menanggapi perihal dirinya yang dicegah oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bepergian ke luar negeri.

"Tidak apa-apa. Saya tidak ada masalah," kata Iwan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, pencegahan dirinya ke luar negeri guna mempercepat penyidikan sehingga siap menjalani keputusan penyidik.

"Ini kan untuk mempercepat penyidikan, jadi saya jalani saja," kata dia.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

Diberitakan sebelumnya, Kejagung meminta tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pencegahan terhadap Iwan Kurniawan sejak 19 Mei 2025.

"Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan," katanya.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Dilansir dari ANTARA, pada pagi ini Iwan Kurniawan mendatangi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta. Dia tampak mengenakan batik bernuansa warna abu-abu dan cokelat serta mengenakan jaket berwarna krem.

Kepada awak media, Iwan menjelaskan bahwa kehadirannya di Kejagung guna memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Iwan mengemukakan bahwa kehadirannya kali ini dengan membawa sejumlah dokumen.

"Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara," katanya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Kejagung