Ini Vonis Tiga Terdakwa Korupsi APD Covid-19

Budi Wiryawan | Kamis, 05/06/2025 20:35 WIB


Ketiga terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar dalam perkara ini Ilustrasi Palu Sidang (Istimewa)

JAKARTA - Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2020 divonis 3 tahun hingga 11 tahun dan 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa itu adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Juni 2025. 

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Syofia Marliyanti.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Ketiga terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar dalam perkara ini.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Adapun hakim menghukum Budi dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Taufik juga dihukum membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Kemudian Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Dari kerugian negara karena korupsi tersebut, Taufik dan Satrio dinyatakan menerima masing-masing uang senilai Rp224,19 miliar dan Rp59,98 miliar. Sedangkan Budi tidak menerima aliran uang korupsi meski terlibat dalam kasus itu.

Hakim menyatakan Budi bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taufik dan Satrio melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Korupsi APD Covid 19