Reklamasi Ditolak Warga, KIARA Nilai Pemerintah Tak Tegas pada Perusak Lingkungan

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 09/05/2025 18:19 WIB


Dari penuturan perwakilan warga, aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sejak 19 Maret 2025 dengan dugaan luasan penimbunan perairan laut seluas 900 m². Reklamasi di Desa Miga, Gunugsitoli, Nias. Foto: tirasonline

JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai pemerintah tidak bersikap tegas kepada penimbun atau yang mereklamasi perairan pesisir Dusun II Desa Miga. Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Pulau Nias. Padahal proyek tersebut ditolak oleh warga setempat.

Dari penuturan perwakilan warga, aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sejak 19 Maret 2025 dengan dugaan luasan penimbunan perairan laut seluas 900 m².

Warga menduga bahwa pemilik lahan lokasi reklamasi laut adalah warga bernama Ama Yuru Harefa dengan menggunakan satu unit Excavator Merk Hitachi. Hingga hari ini perwakilan warga belum mengetahui secara pasti siapa pemilik alat berat tersebut.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa pada tanggal 14 April 2025 KIARA bersama Nelayan Dusun II Desa Miga, telah mengirimkan surat desakan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, juga kepada Kementerian Lingkungan Hidup, serta ditembuskan ke beberapa instansi berwenang agar menindak tegas kegiatan reklamasi tersebut.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

“Ironinya, hingga saat ini, kedua kementerian itu tidak pernah ke lapangan untuk melakukan verifikasi, penindakan dengan disertai upaya hukum yang tegas!” jelas Susan melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (8/5/2025).

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Padahal. Lanjut Susan, Asisten Pemkot Gunungsitoli telah menyampaikan hasil keputusan bersama dengan pihak terkait agar menghentikan kegiatan reklamasi karena tidak memiliki izin dari Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Ironinya, keputusan tersebut tidak ditanggapi oleh pemilik Lahan dan hingga saat ini aktivitas penimbunan masih terus berlangsung dan tidak ada tindakan tegas kepada pemilik lahan maupun para pihak yang melakukan penimbunan laut. Padahal aktivitas tersebut telah mengganggu kami nelayan kecil dan diduga telah merusak ekosistem karang yang ada di dalam perairan kami,” kata salah seorang perwakilan nelayan dari Desa Miga, Syukur Halawa.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kiara reklamasi Desa Miga