Catat! Ini 7 Syarat Sah Azan

M. Habib Saifullah | Rabu, 07/05/2025 12:45 WIB


Azan merupakan panggilan dalam Islam untuk menunaikan salat lima waktu Ilustrasi azan berkumandang (Foto: Pexels/Tahir Osman)

JAKARTA - Azan merupakan panggilan dalam Islam untuk menunaikan salat lima waktu. Kalimat-kalimat yang terkandung dalam azan bukan hanya seruan biasa, melainkan bentuk dakwah yang menyerukan keesaan Allah dan kenabian Muhammad SAW.

Karena itulah, peran muadzin—orang yang mengumandangkan azan—bukan pekerjaan sembarangan. Ia memikul tanggung jawab menyampaikan syiar Islam dengan cara yang benar, sopan, dan berwibawa.

Dahulu, di zaman Rasulullah SAW, para sahabat berpikih untuk membuat tanda telah masuknya waktu salat. Diantara banyak pendapat, Nabi Muhammad SAW pun memilih azan. azan pertama kali dikumandangkan oleh sahabat Bilal bin Rabah.

Lalu, siapa saja yang boleh menjadi muadzin? Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi? Simak ulasannya berikut ini.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

1. Beragama Islam

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

Ini adalah syarat mutlak. Tidak sah azan dikumandangkan oleh orang non-Muslim karena azan adalah bagian dari ibadah dan syiar Islam. Seorang muadzin harus memahami apa yang dia ucapkan dan meyakini kalimat-kalimat dalam azan sebagai bagian dari keimanannya.

2. Tamyiz

Baca juga :
Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat

Tamyiz artinya bisa membedakan baik dan buruk. Anak bayi yang belum memenuhi kategori tamyiz, seperti halnya non-muslim, ua tidak memiliki pengetahuan mengenai ibadah.

3. Laki-laki

Tidak sah azannya perempuan atas jemaah laki-laki, sebagaimana tidak sahnya perempuan mengimammi laki-laki dalam salat jamaah.

4. Tertib

Tertib yakni berututan dalam menyebutkan kalimat azan sehingga tidak diperbolehkan mengumandangkan kalimat azan secara acak.

5. Berturut-turut

Tidak ada waktu pemisah yang cukup lama antara kalimat satu dengan kalimat selanjutnya.

6. Mengumandangkan azan dengan suara yang lantang

Tidak diperkenankan mengumandangkan azan dengan suara lirih atau berbisik

7. Masuk waktu salat

Tidak diperkenankan azan kecuali telah masuk waktu shalat

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Azan Syarat Islam Salat