Trump Kembali Serukan Deportasi Sejumlah Warga Negara ke El Salvador

Yati Maulana | Kamis, 17/04/2025 14:05 WIB


Trump Kembali Serukan Deportasi Sejumlah Warga Negara ke El Salvador Presiden AS Donald Trump saat pertemuan dengan duta besar AS di Gedung Putih di Washington, AS, 25 Maret 2025. REUTERS

WASHINGTON - Presiden Donald Trump mengatakan pada hari Senin bahwa ia ingin mendeportasi sejumlah penjahat kekerasan yang merupakan warga negara AS ke penjara-penjara Salvador, sebuah tindakan yang menurut para ahli akan melanggar hukum AS.

Komentar Trump menandai sinyal paling jelas sejauh ini bahwa presiden AS serius untuk mendeportasi warga negara yang dinaturalisasi dan lahir di AS, sebuah usulan yang telah membuat khawatir para pendukung hak-hak sipil dan dipandang oleh banyak pakar hukum sebagai inkonstitusional.

Trump mengatakan bahwa ia hanya akan meneruskan ide tersebut jika pemerintahannya memutuskan bahwa ide tersebut legal. Tidak jelas tingkat proses hukum apa yang akan diterima warga Amerika sebelum dideportasi ke negara yang sebelumnya dituduh Washington melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk penahanan yang kejam dan sewenang-wenang.

"Kita harus selalu mematuhi hukum, tetapi kita juga memiliki penjahat lokal yang mendorong orang ke kereta bawah tanah, yang memukul kepala wanita tua dengan tongkat bisbol saat mereka tidak melihat, mereka benar-benar monster," kata Trump kepada wartawan selama kunjungan Presiden Salvador Nayib Bukele ke Gedung Putih.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

"Saya ingin memasukkan mereka ke dalam kelompok orang yang akan dikeluarkan dari negara ini, tetapi Anda harus melihat hukum tentang itu," tambah Trump.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

Pemerintah AS tidak dapat secara paksa mengeluarkan warga negara dari negara tersebut dengan alasan apa pun, meskipun dalam kasus yang jarang terjadi warga negara kelahiran luar negeri dapat dicabut kewarganegaraannya dan dideportasi jika mereka melakukan terorisme atau pengkhianatan, atau ditemukan telah berbohong tentang latar belakang mereka selama proses naturalisasi.

"Tidak ada ketentuan dalam hukum AS yang mengizinkan pemerintah untuk mengeluarkan warga negara dari negara tersebut," kata profesor Universitas Notre Dame Erin Corcoran, seorang ahli hukum imigrasi.

Baca juga :
Ini Berbagai Nasihat dari Rasulullah SAW untuk Para Wanita Muslim

Trump mengatakan kepada wartawan minggu lalu bahwa ia "menyukai" gagasan untuk mendeportasi warga negara ke El Salvador, setelah Bukele mengatakan negara tersebut terbuka untuk menampung tahanan AS.

Sekretaris pers Gedung Putih Karoline Leavitt kemudian mengonfirmasi bahwa usulan tersebut sudah ada di atas meja, dengan mengatakan bahwa Trump "hanya melontarkan" gagasan tersebut.

Pemerintahan Trump telah mengirim ratusan migran yang dituduh berafiliasi dengan tindak pidana ke penjara besar di El Salvador yang dikenal sebagai Pusat Penahanan Terorisme, di bawah otoritas hukum yang sering diperdebatkan. AS membayar El Salvador $6 juta untuk menahan para migran tersebut.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Donald Trump Deportasi Migran Venezuela El Salvador