Jaga Daya Beli Masyarakat, Prabowo Kucurkan Stimulus Rp18,6 Triliun

Budi Wiryawan | Kamis, 02/01/2025 05:05 WIB


Paket stimulus tersebut di antaranya berupa bantuan pangan, potongan atau diskon tarif listrik hingga pembiayaan industri padat karya Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan yang dijatuhkam hakim kepada koruptor.

JAKARTA - Imbas kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen, Presiden Prabowo Subianto menggelontorkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun," kata Prabowo dalam keterangannya dikutip Rabu (1/1/2025).

Prabowo menjelaskan, paket stimulus tersebut di antaranya berupa bantuan pangan, potongan atau diskon tarif listrik hingga pembiayaan industri padat karya.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya," kata dia.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Prabowo mengatakan, kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Prabowo menegaskan barang-barang kebutuhan pokok tidak akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen.

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," kata Prabowo.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Prabowo Subianto PPN Paket Stimulus