PPN 12 Persen Berpotensi Picu Inflasi Tinggi Tahun Depan

Eko Budhiarto | Rabu, 18/12/2024 15:55 WIB


PPN 12 Persen Berpotensi Picu Inflasi Tinggi Tahun Depan Penerapan kebijakan PPN 12 persen berpotensi memicu inflasi tinggi pada tahun depan. (foto:ilustrasi aktivitas ekonomi)

JAKARTA - Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar berpendapat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi memicu inflasi yang tinggi pada tahun depan.

Pasalnya, meski barang pangan tetap dikecualikan dari pengenaan PPN, tarif 12 persen akan dikenakan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat ke bawah.

“Implikasinya, kebijakan ini berisiko memicu inflasi yang tetap tinggi pada tahun depan, sehingga menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah,” ujar Media, dikutip di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Berdasarkan perhitungan Celios, kenaikan PPN menjadi 12 persen bisa menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Sementara kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

Kondisi itu akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Di sisi lain, Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menambahkan kebijakan tarif PPN Indonesia masih menganut tarif tunggal, bukan multitarif atau diterapkan secara selektif terhadap barang dan jasa.

Menurutnya, pemberian insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) bersifat rentan dan menimbulkan ketidakpastian karena bisa dicabut kapan saja.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

Dampak kenaikan tarif PPN terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga pun disebut negatif. Ketika tarif PPN di angka 10 persen, pertumbuhan konsumsi rumah tangga berada di kisaran angka 5 persen. Setelah tarif meningkat menjadi 11 persen pada 2022, terjadi perlambatan dari 4,9 persen (2022) menjadi 4,8 persen (2023).

Secara penerimaan negara, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen juga diperkirakan tidak memberikan kontribusi yang signifikan. Sedangkan dampak psikologisnya terhadap daya beli masyarakat dan dunia usaha justru berpotensi lebih besar.

Data pertumbuhan pengeluaran konsumen untuk Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) yang hanya naik 1,1 persen menunjukkan daya beli masyarakat masih lemah.

"Kenaikan tarif ini hanya akan memperburuk situasi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PPN 12 persen inflasi miskin kelas menengah