Ini Hukum Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam

M. Habib Saifullah | Jum'at, 15/11/2024 14:45 WIB


Pada dasarnya tinggal serumah dengan ipar tidaklah dilarang, namun harus menekankan prinsip kehati-hatian, hal ini dilakukan untuk menutup peluang perselingkuhan dan juga perzinahan Hukum tinggal seatap bersama ipar, sebagaimana film Ipar Adalah Maut (Foto: MD Pictures)

Jakarta - Tinggal seatap dengan ipar atau saudara pasangan sering kali menjadi pertanyaan dalam masyarakat Muslim. Dalam Islam, ipar bukanlah mahram, sehingga ada batasan-batasan sebagaimana syariat Islam itu berlaku.

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim menyebutkan, "Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita." Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?" Beliau menjawab, "Hamwu (ipar) adalah maut." (HR. Bukhari & Muslim).

Namun, pada dasarnya tinggal serumah dengan ipar tidaklah dilarang, namun harus menekankan prinsip kehati-hatian, hal ini penting dilakukan untuk menutup peluang perselingkuhan dan juga perzinahan.

Oleh karena itu, tinggal seatap dengan ipar harus memperhatikan prinsip-prinsip syariat agar tidak menimbulkan fitnah atau perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

Berikut ini hal yang perlu diperhatikan jika tinggal satu ruma bersama ipar:

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya
  • Jaga Pandangan

Dalam tinggal seatap dengan ipar, sangat penting untuk menjaga batas-batas syariat, yakni menjaga pandangan, tidak berbicara secara berlebihan atau tanpa batas, dan tidak berduaan (khalwat) dengan ipar, karena hal ini dapat menimbulkan fitnah atau godaan.

  • Tutup aurat dengan benar

Seperti halnya hubungan dengan orang lain yang bukan mahram, aurat harus dijaga. Bagi wanita, ini berarti tidak boleh mengenakan pakaian yang menggoda atau terbuka di hadapan ipar laki-laki. Begitu pula sebaliknya, pria tidak boleh membuka aurat di hadapan ipar perempuan.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan
  • Perhatian terhadap batasan khalwat

Khalwat (berdua-duaan antara pria dan wanita yang bukan mahram) dalam Islam sangat dilarang. Jika tinggal seatap dengan ipar, maka harus ada perhatian untuk tidak berada dalam situasi di mana terjadi khalwat, seperti berada di ruang tertutup bersama ipar tanpa pengawasan.

  • Kehadiran orang lain

Dalam banyak kasus, tinggal seatap dengan ipar akan lebih baik dan lebih aman jika pasangan dari ipar tersebut (suami/istri) juga tinggal bersama. Sebagai contoh turut hadirnya orang tua atau anggota keluarga lainnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ipar Tinggal Seatap Islam Syariat