Dewan Pers Minta Penyelenggara Pemilu Permudah Peliputan Media

M. Habib Saifullah | Kamis, 31/10/2024 22:35 WIB


Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta penyelenggara Pilkada memberi kemudahan informasi bagi para media Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta penyelenggara pemilu permudah akses informasi bagi media (Foto: Ist)

JAKARTA - Dalam rangka memperoleh informasi tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang utuh dan komprehensif, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta penyelenggara Pilkada memberi kemudahan informasi bagi para media.

"Media ini kan kerjanya untuk menjalankan hak konstitusional. Masyarakat itu ingin tahu penyelenggaraan pemilu itu seperti apa. Mereka butuh itu. Informasi tentang tahapan dan lain-lain. Dan media membantu untuk itu," kata Ninik di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

"Oleh karenanya, buka aksesnya ketika mereka bertanya. Jangan dipersulit," ujar dia menambahkan.

Ninik juga mengatakan, sebaiknya Pemilihan Umum (KPU) termasuk KPU DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan respons yang komprehensif saat ditanya wartawan.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"Berikan respons yang sangat komprehensif. Karena hanya dengan itu media bisa menggunakan dan menjalankan tanggung jawabnya dalam konteks pilkada, agar masyarakat ini bisa ikut berpartisipasi," kata Ninik.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Dalam konteks Pilkada 2024, menurut dia, wartawan dan media tempat mereka mengabdi juga berperan memberikan memberikan informasi terkait pasangan calon kepala daerah yang berpartisipasi.

Dengan demikian maka masyarakat juga memiliki bekal dan akses informasi tersebut, sehingga diharapkan, publik mau menggunakan hak pilihnya dan menentukan pilihan calon dalam Pilkada nanti.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

"Kita ingin setiap ada pemilu, partisipasi masyarakat itu bisa 90 persen setidaknya, ikut hadir dalam pencoblosan, menggunakan haknya. Mereka tahu siapa orang yang dicoblos ini," ujar Ninik.

Selain penyelenggara pemilu, Ninik, juga meminta partai politik pengusung calon terbuka mengenai informasi calon yang diusung dan tak mempersulit wartawan dalam mendapatkan informasi.

"Partai politik pengusung itu harus terbuka. Kalau ada media yang bertanya, jangan ditutup-tutupi. Jangan dibikin susah gitu loh. Kasih informasi itu supaya tidak ada pemberitaan yang kemudian misinformasi dan disinformasi," kata dia.

Lebih lanjut Ninik juga menambahkan, masyarakat harus tetap mendukung media arus utama (mainstream) menjadi rujukan masyarakat dalam mencari kebenaran informasi terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

"Maka yang punya tanggung jawab memberikan informasi yang baik, benar, akurat, verified itu adalah penyelenggara pemilu, partai politik, dan pemerintah," kata Ninik.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Dewan Pers Ninik Rahayu Pilkada Komisi Pemilihan Umum