Diberi Konsesi 35 Tahun Kelola Pelabuhan Dumai, PT PMS Tanam Modal Rp276,8 Miliar

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 27/09/2024 19:32 WIB


Konsesi ini mencakup fee sebesar 5% dari pendapatan kotor yang telah ditinjau oleh BPKP. Penandatanganan konsesi pengelolaan Pelabuhan Dumai oleh PT Pelabuhan Mundam Sejahtera di Jakarta, Jumat (27/9/2024). Foto: hubla/katakini

JAKARTA – PT Pelabuhan Mundam Sejahtera (PMS) mendapatkan konsesi selama 35 tahun dari Kementerian Perhubungan untuk mengelola pelayanan atau jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Dumai.

“Atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, saya mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kuantitas, kualitas, serta efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan jasa kepelabuhanan di Area Pelabuhan Dumai. Ini juga akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui pembayaran Pendapatan Konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Dirjen Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi dalam acara penandatanganan konsesi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai dengan PT PMS di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

PT PMS berkomitmen untuk berinvestasi dalam pengelolaan pelabuhan ini dengan total investasi sebesar ± Rp.276.184.000.000,00 selama masa konsesi 35 tahun.

Adapun Konsesi ini mencakup fee sebesar 5% dari pendapatan kotor yang telah ditinjau oleh BPKP.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

“Pemerintah berharap dengan ditandatanganinya konsesi ini, infrastruktur pelabuhan dapat terus berkembang dan perekonomian, terutama di Provinsi Riau, akan semakin bergerak maju,” ungkap Capt. Antoni.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Konsesi Pelabuhan Dumai Ditjen Hubla