Penerimaan Pajak Capai Rp1.196 Triliun Hingga Agustus 2024

Budi Wiryawan | Senin, 23/09/2024 19:05 WIB


PPh Non migas realisasinya sebesar Rp665,52 triliun atau 62,58 persen dari target APBN dengan pertumbuhan bruto negatif 2,46 persen Uang Pecahan Rupiah Tahun Emisi 2022

JAKARTA - Hingga Agustus 2024, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.196,54 triliun. Raihan ini setara 60,16% dari target APBN 2024.

"Terdapat berita positif bahwa penerimaan bulan ini mampu menjaga momentum pertumbuhan yang sudah tercipta selama 2 bulan sebelumnya dan diharapkan tren positif tetap terjaga dibulan-bulan selanjutnya," jelas Wakil Menteri Keuangan II Thomas Dwijandono, Senin (23/9/2024).

Pria yang akrab disapa Tommy itu menuturkan PPh Non migas realisasinya sebesar Rp665,52 triliun atau 62,58 persen dari target APBN dengan pertumbuhan bruto negatif 2,46 persen.

"Meskipun masih mengalami kontraksi namun kinerja sektor ini menunjukkan perbaikan yang terlihat dari negatif growth melandai dibandingkan bulan-bulan sebelumnya," imbuhnya.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Kemudian PPN dan PPnBM realiasasinya sebesar Rp470,81 triliun atau 58,03 persen dari target APBN dengan pertumbuhan bruto 7,36 persen. Menurutnya, pertumbuhan bruto ini menunjukan sinyal ekonomi Indonesia yang juga sedang mengalami pertumbuhan.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Selanjutnya PBB dan Pajak lainnya sebesar Rp15,76 triliun atau 41,78 persen dari target APBN dengan pertumbuhan bruto 34,18 persen.

"PPh Migas realisasinya Rp44,45 triliun atau 58,20 persen dari target dengan pertumbuhan brtuto minus 10,23 peren yang terkontraksi akibat penurunan lifting minyak bumi," pungkas Tommy.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kemenkeu Thomas Djiwandono Penerimaan Pajak