Kritik Rencana Subsidi KRL Berbasis NIK, Komisi V: Timbulkan Masalah Baru

Aliyudin Sofyan | Minggu, 01/09/2024 17:18 WIB


Penggunaan data NIK yang sensitif bisa berpotensi disalahgunakan atau mengalami kebocoran, yang akan merugikan masyarakat. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Toriq Hidayat. Foto: dpr

JAKARTA - Legislator Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengritik rencana subsidi KRL Jabodetabek yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Toriq menilai, skema ini memiliki potensi menimbulkan berbagai permasalahan yang merugikan masyarakat pengguna KRL.

“Penggunaan NIK bisa menambah kerumitan dalam implementasi skema subsidi. Menurutnya, sistem verifikasi yang rumit dan kesalahan data NIK bisa menghambat akses masyarakat terhadap subsidi,” jelas Toriq di Jakarta, Minggu (1/9/2024).

Politisi Fraksi PKS ini mengkhawatirkan risiko privasi dan keamanan data dalam penerapan skema ini. Penggunaan data NIK yang sensitif bisa berpotensi disalahgunakan atau mengalami kebocoran, yang akan merugikan masyarakat.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

“Selain itu, kami menilai skema subsidi berbasis NIK mungkin tidak cukup fleksibel menangkap dinamika sosial-ekonomi masyarakat. Perubahan kondisi ekonomi masyarakat bisa membuat subsidi tidak merata dan memperlebar ketimpangan sosial di Jabodetabek,” ujarnya.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Toriq mengusulkan beberapa langkah yang dianggap lebih efektif. Pertama, integrasi skema subsidi dengan data kesejahteraan sosial, seperti Bansos atau PKH, sehingga subsidi lebih tepat sasaran.

“Yang lainnya, penerapan subsidi berbasis tingkat pendapatan yang lebih adil dan penguatan infrastruktur digital serta sistem verifikasi. Kami hanya ingin memastikan bahwa subsidi dapat diakses secara efisien dan aman oleh masyarakat yang membutuhkan,” tutup Toriq.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Sebagaimana disampaikan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, soal skema pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dimulai di 2025.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Subsidi KRL NIK DJKA Komisi V DPR