
Rapat dengan pendapat Badan Legislasi (Valeg) DPR RI dengan Pemerintah terkait RUU Pilkada. Foto: dpr
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menteri Dalam Negeri RI sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada sepakat RUU Pilkada dibawa ke sidang Paripurna DPR RI.
Kesepakatan tersebut melalui rapat yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/8/2024).
Usai rapat Panja, lantas dilanjutkan Rapat Kerja Pengambilan Keputusan/Pembicaraan Tingkat I Atas Hasil Pembahasan RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi UU.
Dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan yang juga turut dihadiri oleh perwakilan Menteri Keuangan serta Pimpinan Komite I DPD RI tersebut, masing-masing Fraksi diberikan kesempatan menyampaikan Pandangan Fraksi.
Setelah pandangan fraksi, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi selaku pimpinan sidang menyampaikan pernyataan kesimpulan bahwa RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas Fraksi.
"Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah penetapan, apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek yang lantas dijawab,”setuju,” oleh mayoritas Fraksi.
Selasa, 14/04/2026
Jum'at, 10/04/2026