Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU Pilkada Dibawa ke Paripurna

Aliyudin | Rabu, 21/08/2024 19:18 WIB


Kesepakatan tersebut melalui rapat yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/8/2024). Rapat dengan pendapat Badan Legislasi (Valeg) DPR RI dengan Pemerintah terkait RUU Pilkada. Foto: dpr

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menteri Dalam Negeri RI sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada sepakat RUU Pilkada dibawa ke sidang Paripurna DPR RI.

Kesepakatan tersebut melalui rapat yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/8/2024).

Usai rapat Panja, lantas dilanjutkan Rapat Kerja Pengambilan Keputusan/Pembicaraan Tingkat I Atas Hasil Pembahasan RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi UU.

Dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan yang juga turut dihadiri oleh perwakilan Menteri Keuangan serta Pimpinan Komite I DPD RI tersebut, masing-masing Fraksi diberikan kesempatan menyampaikan Pandangan Fraksi.

Baca juga :
Selesai Renovasi, Peron Jalur 6, 7, dan 8 Stasiun Bogor Kembali Operasi

Setelah pandangan fraksi, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi selaku pimpinan sidang menyampaikan pernyataan kesimpulan bahwa RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas Fraksi.

Baca juga :
Mengapa Hari Keterampilan Pemuda Sedunia Diperingati Setiap 15 Juli?

"Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah penetapan, apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek yang lantas dijawab,”setuju,” oleh mayoritas Fraksi.

Baca juga :
Trump Ancam Terus Serang Iran jika Ogah Berunding
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU Pilkada Baleg DPR Sidang Paripurna