Jaga Kualitas Pelaut, Kemenhub Awasi dan Audit Ratusan Diklat Kepelauatan

Aliyudin Sofyan | Minggu, 19/05/2024 22:18 WIB


Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi bagi pelaut diatur dalam konvensi internasional STCW 1978 amandemen 2010 Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus Jackline Kapistrano. Foto: djpl/katakini

BOGOR - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus melakukan audit surveilans standar penyelenggaraan pendidikand an pelatihan (diklat) kepelajutan.

“Untuk memastikan kualitas pendidikan dan pelatihan kepelautan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui audit surveilans terhadap delapan standar penyelenggaraan diklat kepelautan,” kata Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus Jackline Kapistrano, Minggu (20/5/2024).

Maltus mengatakan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi bagi pelaut diatur dalam konvensi internasional STCW 1978 amandemen 2010 dan diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1986 tentang Pengesahan STCW 1978.

"Saat ini, tercatat ada 1,4 juta pelaut Indonesia, menjadikan Indonesia salah satu dari lima negara penyumbang pelaut terbesar di dunia," ujarnya.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Maltus mengungkapkan saat ini terdapat 101 lembaga diklat kepelautan di Indonesia yang terdiri dari sekolah tinggi, politeknik, akademi, SMK, dan pusat pelatihan.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

“Lembaga-lembaga ini berperan besar dalam membentuk etika dan etos kerja pelaut Indonesia yang diakui secara global,” katanya.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pelaut Diklat Kepelautan SCTW 1978