RUU DKJ, Muncul Usulan Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

Aliyudin Sofyan | Senin, 18/03/2024 20:36 WIB


Dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka akan masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: dprri

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sempat terungkap usulan Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

"Tadi usulan-nya progresif sekali malah (Anggota Baleg) Pak Hermanto, `Boleh enggak ibu kota dibagi menjadi tiga?` Ada ibu kota legislatif supaya ibu kota legislatif itu di Jakarta," kata Supratman seperti dilansir dpr.go.id, Senin (18/3/2024).

Supratman menilai bahwa dalam tataran diskursus, gagasan untuk menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif tersebut sebagai sesuatu yang baik. "Menurut saya, itu sebuah ide dalam diskursus yang kita bangun itu bagus, mungkin ada nanti ibu kota yang yudikatif. Sehingga semua lembaga pengadilan di situ suatu saat, misal," ujarnya.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka akan masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Usulan itu ia sampaikan agar fungsi ibu kota negara itu memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing.

Hermanto pun mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta ialah dengan menjadi ibu kota legislatif, usai ibu kota negara berpindah ke IKN. Sebaliknya, lanjut dia, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Selain memberi kekhususan, dia menilai dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka akan masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN, sebab penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU DKJ Ibu Kota Legislatif Baleg DPR