Sebanyak 233 Penyedia Pinjol Illegal di Blokir Awal 2024

Budi Wiryawan | Rabu, 14/02/2024 23:05 WIB


Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas Pasti telah menindak 8.460 entitas keuangan ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali blokir entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan juga penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pada Januari 2023, Satgas Pasti berhasil memblokir 233 penyedia pinjol ilegal di aplikasi dan situs web, serta 78 konten penawaran pinpri.

"Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari penggunaan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi," tulis Satgas Pasti dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/2024).

Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas Pasti telah menindak 8.460 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 251 entitas gadai ilegal, serta 6.991 entitas pinjol ilegal atau pinpri.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam
Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
OJK Pinjol Illegal