• Bisnis

BEI Suspensi Saham Milik Dua BUMN Karya

Budi Wiryawan | Senin, 18/12/2023 18:35 WIB
BEI Suspensi Saham Milik Dua BUMN Karya Bursa Efek Indonesia. (Foto: pasardana.id)

JAKARTA - Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihentikan perdagangannya atau suspensi oleh otoritas pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia.

Kedua emiten pelat merah itu diantaranya PT Waskita Karya Tbk, (WSKT) dan PT Wijaya Karya Tbk, (WIKA).

Tepat pada 16 November 2023 lalu, otoritas Bursa mengumumkan perpanjangan suspensi saham WSKT di pasar modal, sejak keputusan serupa diberlakukan sejak Mei tahun ini.

"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 16 November 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," demikian bunyi pengumuman Bursa, ditulis Senin (18/12/2023)

Adapun suspensi saham Waskita Karya berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4271/DIR/1123 tanggal 15 November 2023 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Ke-18 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).

Keuangan emiten konstruksi pelat merah ini memang tengah tertekan akibat beban utang bernilai jumbo.

Kendati begitu, pemegang saham menyiapkan beberapa langkah penyehatan berupa restrukturisasi keuangan, penyertaan modal negara (PMN).

Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham Wijaya Karya. Suspensi dilakukan di semua pasar, efektif sejak sesi pertama perdagangan hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

Kebijakan ini diambil menyusul kegagalan WIKA dalam melunasi pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.

“Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalah pada kelangsungan usaha perseroan,” tulis BEI dalam pengumuman.

WIKA memang memutuskan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A bernilai Rp184 miliar. Emiten mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih dalam status restrukturisasi keuangan.

Pertimbangan selanjutnya adalah pemberlakuan equal treatment kepada kreditur, termasuk kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 tahun 2020.

FOLLOW US