• News

Mantan Direktur di DJKA Kemenhub Divonis Lima Tahun Penjara

Budi Wiryawan | Senin, 11/12/2023 17:05 WIB
Mantan Direktur di DJKA Kemenhub Divonis Lima Tahun Penjara Ilustrasi Palu Sidang (Istimewa)

JAKARTA - Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Harno Trimadi dinilai terbukti bersalah bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaa suap dalam proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Harno Trimadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta," kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno saat membacakan amar lutusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 11 Desember 2023.

Selain pidana badan, Harno juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta, USD20.000, dan SGD30.000, dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Namun, Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Sementara itu, Fadliansyah dihukum pidana penjara selama empat tahun. Dia juga jatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Fadliansyah turut dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 625 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim Bambang.

Keduanya dinilai terbukti bersamaan dan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas putusan tersebut tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, Harno Trimadi didakwa menerima suap Rp 3,2 miliar dengan rincian Rp 2,6 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu terkait proyek di DJKA Kemenhub oleh Jaksa KPK.

Harno Trimadi menerima suap bersama-sama dengan Fadliansyah. Jaksa KPK menyebut suap senilai Rp 1,125 miliar berasal dari Yoseph Ibrahim dan Parjono sebagai representasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM).

Sementara itu, uang Rp 1,5 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu diterima dari penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub Dion Sugiarto.

Suap itu diberikan agar Harno dan Fadliansyah mengatur pemenangan penyedia barang atau jasa pada paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.

FOLLOW US