• News

Korupsi APD Covid-19, KPK Periksa Anggota Komisi VI

Budi Wiryawan | Senin, 11/12/2023 15:05 WIB
Korupsi APD Covid-19, KPK Periksa Anggota Komisi VI Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih pada hari ini, Senin (11/12/2023).

Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) tahun 2020 ini diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022.

"Hari ini (11/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain Politikus Golkar itu, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Murti Utami Andyanto dan PNS Ditjen Bea Cukai  / Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020, Pius Rahardjo.

Diketahui, KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan APD di Kemenkes tahun 2020-2022. KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

Nilai proyek di Kemenkes ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APB. Berdasarkan penghitungan awal, kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

Dalam prosesnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah lima pihak yang terkait dengan perkara, bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji.

Kemudian, Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta, dan A Isdar Yusuf selaku advokat.

FOLLOW US