• News

Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri dari Wamenkumham

Budi Wiryawan | Rabu, 06/12/2023 23:50 WIB
Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri dari Wamenkumham Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej

JAKARTA - Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan surat pengunduran diri Eddy Hiariej sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Ari dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12). 

Ari mengatakan surat tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai kunjungan kerjanya dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,"

Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM). KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi para pihak yang menjadi tersangka tersebut. Berdasarkan informasi, tiga tersangka itu bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan.

Mereka juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI. Upaya pencegahan dilakukan KPK untuk memperlancar penanganan kasus.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi pun menggugat KPK melalui Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 4 Desember 2023.

Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK. Perkara praperadilan akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

Perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret 2023 lalu. Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut Hermawan melalui perantara Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

FOLLOW US