• News

Dewas KPK Periksa Alexander Marwata dan Johanis Tanak

Budi Wiryawan | Senin, 30/10/2023 15:05 WIB
Dewas KPK Periksa Alexander Marwata dan Johanis Tanak Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Wakil Ketua KPK yaitu Alexander Marwata dan Johanis Tanak, Senin (30/10/2023).

Dia pimpinan KPK itu akan diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri atas pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dijadwalkan pak Tanak dan pak Alex," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis.

Ini merupakan penjadwalan ulang terhadap setelah Jumat, 27 Oktober 2023 lalu Dewas KPK hanya bisa memeriksa Nurul Ghufron. Sebab, Alex dan Johanis Tanak tidak bisa hadir karena sedang dinas luar kota.

Sementara itu, Dewas KPK belum menentukan keputusan setelah Firli meminta pemeriksaan ditunda setelah tanggal 8 November 2023.

Adapun pemeriksaan Dewas KPK terhadap Firli cs dilakukan dalam rangka menindak lanjuti laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku didalami Dewas KPK terkait dua hal. Pertama, terkait dugaan pemerasan kepada SYL, dan kedua pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo.

"Apa materinya adalah permintaan klarifikasi berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik, dua hal. Pertama pemerasan, kedua pertemuan dengan pihak-pihak terkait. itu yang dipertanyakan kpada saya," ucap Ghufron usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (27/10). 

Ghufron meyakini, permintaan klarifikasi serupa akan didalami Dewas KPK terhadap empat Pimpinan KPK lainnya. Namun, ia menegaskan dirinya tidak mengetahui terkait adanya pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

FOLLOW US