• Info MPR

HNW: Hentikan Penjajahan Israel, Hadirkan Kemerdekaan Penuh Palestina

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 11/10/2023 12:12 WIB
HNW: Hentikan Penjajahan Israel, Hadirkan Kemerdekaan Penuh Palestina Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengaku prihatin dengan terus berlanjutnya penjajahan dan kejahatan perang Israel terhadap Palestina (Gaza), yang korbannya juga ribuan warga sipil, Masjid (tempat ibadah), dan Rumah Sakit Indonesia di Gaza.

HNW mendesak pemerintah Indonesia, yang sudah menyebut pentingnya menyelesaikan akar masalah yaitu penjajahan Israel atas Palestina, untuk lebih serius menjalankan amanat Konstitusi dengan mengambil inisiatif selesaikan akar masalah antara Israel dan Palestina, dengan hentikan penjajahan Israel dan hadirkan kemerdekaan penuh bagi Palestina.

Untuk itu Indonesia penting jadi motor kolaborasi dengan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), maupun negara-negara yang membela bangsa Palestina dari kejahatan perang Israel seperti Rusia, China, Venezuela, Turki, Iran, Malaysia, Korea Utara, Afrika Selatan, bahkan juga Arab Saudi.

Mereka yang tetap membela Palestina dan mengingatkan pentingnya penyelesaian akar masalah yaitu penjajahan Israel terhadap Palestina, yang berlanjut dengan politik apartheid dan pembangkangan Israel terhadap 28 Resolusi SU/DK PBB, sebagaimana dilaporkan oleh Israel Law Resource Center (ILRC) dan konvensi-konvensi internasional lainnya.

“Kejahatan perang yang dilancarkan Israel atas Palestina/Gaza kian menjauhkan kemerdekaan Palestina dan perdamaian di sana, juga telah dan terus menimbulkan banyak sekali korban dari warga sipil, termasuk lansia, Ibu dan anak-anak, bahkan fasilitas sipil seperti Masjid dan Rumah Sakit Indonesia. Karena normalisasi hubungan diplomatik dengan Israel, yang dilakukan oleh beberapa negara akhir-akhir ini, ternyata tidak menimbulkan dampak positif berakhirnya konflik dengan berhentinya penjajahan Israel dan berdirinya negara Palestina yang merdeka penuh,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (11/10).

Belum lagi tindakan apartheid dan agresi militer yang mengarah kepada Genosida dan pelanggaran hukum humaniter (hukum perang) dengan penggunaan amunisi fosfor.

Bahkan, Israel juga melanggar ketentuan organ PBB seperti UNESCO yang telah menerbitkan resolusi terkait kompleks Masjid Al Aqsa diabaikan dan dilawan oleh Israel “Dan atas pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi itu, Israel tidak pernah dikenakan sanksi hukum, sehingga membuatnya merasa kebal hukum dan seenaknya mengabaikan hukum internasional, yang berlanjut dengan praktek terbuka kejahatan perang berulang terhadap Gaza yang sudah diisolasi Israel sejak tahu 2006,” ujarnya.

HNW mengingatkan bahwa inisiatif aktif Pemerintah Indonesia itu perlu segera dilakukan sesuai ketentuan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 4. Apalagi penjajajahan yang dilakukan oleh Israel semakin diperluas dalam beberapa tahun terakhir, bahkan terhadap Masjid alAqsha dan Jerusalem, sehingga kawasan yang dikuasai otoritas Palestina hanya tinggal 5% saja.

Lebih lanjut, HNW menuturkan bahwa kondisi yang berlangsung di Jalur Gaza Palestina saat ini bukan lagi sekadar perang biasa, melainkan sebuah bentuk Genosida (pembunuhan massal dengan maksud memusnahkan suatu kelompok tertentu) terhadap etnis dan bangsa Palestina.

“Itu sangat mudah dipahami dari pernyataan PM Israel Benyamin Netanyahu, lebih jelas lagi pernyataan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant yang nyatakan akan mengisolasi total Gaza, memutus aliran listrik, bahan pasokan makanan dan air ke warga Gaza. Sambil terus menghujani Gaza dengan serangan udara, bahkan amunisi fosfor yang terlarang. Itu adalah jenis kejahatan perang dan bentuk Genosida terhadap etnis dan bangsa Palestina. Dan ini bertentangan dengan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Terhadap Kejahatan Genosida 1948 yang telah diratifikasi oleh Israel sendiri sejak 1950,” tuturnya.

HNW menambahkan keseluruhan pernyataan dan tindakan Menteri Pertahanan Israel merupakan bukti kuat terjadi upaya genosida sebagaimana ketentuan Konvensi Genosida 1948, sehingga keduanya (Perdana Menteri maupun Menhan Israel) bisa diadukan ke Mahkamah Pidana Internasional. Apalagi, sejak 2021 lalu, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menyatakan memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang dan kekejaman di wilayah Palestina, meski Israel belum menandatangani Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC.

HNW menyayangkan sikap sejumlah negara yang seakan mengaburkan persoalan utamanya, yakni penjajahan oleh Israel terhadap Palestina, dengan mempersoalkan reaksi tindakan-tindakan perlawanan yang dilakukan oleh para pejuang pembebasan Palestina, seperti HAMAS.

“Kita semua memang mengutuk jatuhnya korban dari kalangan sipil, tetapi tindakan yang dilakukan oleh pejuang pembebasan Palestina pada Sabtu kemarin itu merupakan reaksi atas kejahatan kemanusiaan, dan pelanggaran HAM dan Resolusi PBB dan berbagai hukum internasional lainnya yang terus dilakukan oleh rezim apartheid Israel, sejak 1946, sejak belum lahirnya HAMAS,” ujarnya.

Oleh karena itu, HNW menyambut baik para kelompok terpelajar di negara-negara Barat, seperti 34 organisasi mahasiswa di Harvard University, Amerika Serikat, yang telah bersuara dan mengutuk Pemerintah Apartheid Israel sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perang Israel-Gaza ini.

“Para kelompok terpelajar ini telah melihat persoalan ini secara komprehensif, bukan parsial, bahwa inti masalahnya adalah penjajahan dan kebijakan apartheid pemerintah Israel. Meski sikap mereka berbeda dengan Pemerintah Amerika Serikat dan sejumlah negara barat yang tidak melihat persoalan ini secara komprehensif,” ujarnya.

HNW berharap agar pemerintah Indonesia benar-benar dapat lebih berperan untuk mewujudkan janji pemerintahan Presiden Joko Widodo yang akan berupaya untuk mendukung kemerdekaan bangsa Palestina dan menyelesaikan masalah mendasar itu. Janji Presiden Jokowi ini penting ditagih untuk dapat segera direalisasikan apalagi kejahatan perang Israel sebagaimana mereka pertontonkan akhir-akhir ini, makin menjadi-jadi dan makin brutal.

Indonesia yang mengaku berhutang sejarah kepada Palestina merdeka, harusnya maksimalkan momentum ini, dengan segera prakarsai ambil langkah konkret menjalin kerja sama dengan negara-negara dan masyarakat serta organisasi internasional yang mendukung perdamaian dan kemerdekaan Palestina dengan menghentikan penjajahan Israel serta kejahatan-kejahatan yang diperbuatnya terhadap Palestina (Gaza).

“Agar perang dapat segera dihentikan, keadilan dan perdamaian dapat diwujudkan, masyarakat sipil diselamatkan, kemerdekaan penuh Palestina dapat diwujudkan, dan penjajahan oleh rezim apartheid Israel dapat diakhiri,” pungkasnya.

FOLLOW US