• Info MPR

Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat Harus Jadi Kepedulian Bersama

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 04/10/2023 20:45 WIB
Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat Harus Jadi Kepedulian Bersama Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Tanpa pengetahuan yang memadai, kemudahan yang ditawarkan teknologi seperti pinjaman online (pinjol), justru berpotensi menciptakan masalah sosial dan ekonomi yang berkepanjangan. Peningkatan literasi keuangan masyarakat harus menjadi kepedulian bersama.

"Mencermati dampaknya yang memprihatinkan, sudah sepatutnya masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh terkait praktik pinjaman online (pinjol) yang banyak ditawarkan saat ini," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Pinjol Solusi atau Masalah? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (4/10).

 

Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan terkait pinjol, menurut Lestari, harus segera diatasi dengan menerapkan tata kelola yang baik dalam praktik peminjaman uang secara online di masyarakat.

Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, banyak masyarakat terjebak meminjam pada perusahaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus yang melibatkan pinjol pun merebak dengan berbagai dampaknya. Kondisi itu, tambah Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, diperparah dengan rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia.

Akibatnya, kata Rerie, debitur pinjol mudah terjebak jeratan utang hingga tidak mampu membayar cicilan, yang berujung pada terganggunya ekonomi dan sosial keluarga.

Menurut Rerie, kondisi tersebut harus segera diatasi mengingat potensi meluasnya dampak sosial dan ekonomi terhadap keluarga itu berpotensi mengganggu proses pembangunan sumber daya manusia nasional yang tangguh di masa depan.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, R. Wijaya Kusumawardhana mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang gencar memberantas situs-situs terkait judi online, pinjol dan pornografi dari dunia digital Indonesia.

Dampak dari situs ilegal tersebut, ujar Wijaya, tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi sudah mulai menyasar anak-anak dan kalangan generasi muda.

Menurut Wijaya, pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 215,6 juta orang dengan 43,6%-nya melakukan transaksi secara online atau rata-rata tiga kali sebulan.

Nilai transaksi digital pada 2022 di Indonesia, ujar dia, tercatat senilai US$266 miliar dan diproyeksikan pada 2025 diperkirakan mencapai US$421 miliar.

Semakin besarnya transaksi online, menurut Wijaya, membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun yang jadi masalah adalah pinjol yang ilegal.

Terpenting, tegas Wijaya, adalah penguatan literasi keuangan masyarakat dalam upaya menghindari diri dari pinjaman online ilegal.

Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan RI, Sarjito menegaskan awal mula hadirnya pinjol adalah untuk mendorong inklusi keuangan terhadap masyarakat Indonesia yang belum memiliki akses ke bank agar lebih produktif.

Masyarakat Indonesia, tambah dia, seharusnya hanya memilih pinjol yang berizin dari OJK yang saat ini jumlahnya 101 situs.

Menurut Sarjito, OJK punya cara dan regulasi yang melindungi konsumen pinjol dan dilayani dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Bila pinjam pada pinjol resmi, tegas dia, hanya mempersyaratkan data wajah lewat kamera, share lokasi dan microphone untuk suara. "Tidak diperbolehkan meminta phone book. Bila ada yang meminta, laporkan ke saya, " tegasnya.

Selain itu, ungkap Sarjito, pada pinjol resmi denda maksimal bila peminjam tidak mampu membayar adalah 100% pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan, tambah dia, juga menyediakan hotline pengaduan di nomor telepon 157 jika menghadapi masalah terkait pinjol.

Diakui Sarjito tujuan orang meminjam melalui pinjol saat ini sudah bergeser dari tujuan untuk produktivitas bergeser ke arah konsumtif.

Apalagi, ungkap dia, generasi muda saat ini demi FOMO (fear of missing out) rela untuk meminjam melalui pinjol, tidak peduli legal atau ilegal.

Menurut Sarjito, semua pihak harus mendorong agar generasi muda tidak pragmatis dalam hidup dan dapat terus meningkatkan produktivitasnya.

 

FOLLOW US