Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim (Foto: Komisi VII)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperketat pengawasan terhadap PT Semen Baturaja menyusul pencabutan sanksi administratif atas keluhan polusi debu yang disampaikan warga sekitar pabrik.
Menurut Chusnunia, pencabutan sanksi tidak boleh membuat perusahaan mengendurkan upaya pengendalian pencemaran lingkungan.
Sebaliknya, hal itu harus menjadi momentum bagi perusahaan untuk membuktikan komitmennya menjalankan industri yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial.
“Di mana-mana kita mendorong tumbuhnya industri berkelanjutan sebagai model operasi manufaktur dan bisnis yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosial,” kata Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10).
Legislator Fraksi PKB ini menegaskan, keberhasilan industri tidak cukup diukur dari keuntungan bisnis maupun kontribusinya terhadap perekonomian.
Perusahaan juga harus memastikan aktivitas produksinya tidak mengorbankan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di sekitar kawasan industri.
Menurutnya, konsep industri berkelanjutan harus dijalankan melalui tiga aspek utama, yakni lingkungan, sosial, dan ekonomi. Ketiganya perlu berjalan beriringan agar kegiatan industri dapat terus berkembang tanpa menimbulkan beban bagi masyarakat.
Dari sisi lingkungan, perusahaan dituntut menekan emisi, meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan air, mengelola limbah dengan baik, serta menerapkan prinsip ekonomi sirkular.
Sementara dari aspek sosial, perusahaan harus menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi produksi.
Adapun dari sisi ekonomi, keberlanjutan bisnis perlu ditopang efisiensi operasional dan inovasi untuk menjaga ketahanan perusahaan dalam jangka panjang.
Chusnunia menilai, persoalan debu yang dikeluhkan warga menjadi pengingat bahwa kegiatan industri memiliki konsekuensi yang harus dikelola secara serius. Terlebih, aktivitas pabrik yang berdekatan dengan permukiman membuat perlindungan kesehatan warga tidak bisa dikesampingkan.
“Pertanyaan pentingnya adalah siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas industri dan siapa yang menanggung risiko lingkungannya. Jangan sampai keuntungan industri di satu sisi berubah menjadi biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Chusnunia memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut agar perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan. Ia juga meminta Kementerian Perindustrian meningkatkan pengawasan sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sebelumnya, PT Semen Baturaja dikenai sanksi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung setelah warga Kelurahan Way Laga mengeluhkan polusi debu dari aktivitas pabrik.
Sanksi tersebut kemudian dicabut pada 7 September 2026. Namun, pencabutan itu disertai peringatan bahwa perusahaan dapat menghadapi sanksi yang lebih berat apabila kembali terjadi permasalahan lingkungan.