• Info DPR

Lapas Bali Overkapasitas, Legislator Minta Pembenahan Tata Kelola Terintegrasi

M.Habib Saifullah | Selasa, 13/10/2026 15:10 WIB

Lapas Bali Overkapasitas, Legislator Minta Pembenahan Tata Kelola Terintegrasi Anggota Komisi XIII DPR RI RIeke Diah Pitaloka.

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kelebihan kapasitas (overcrowding) di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bali. Ia mendorong pembenahan menyeluruh melalui penguatan pengawasan, perbaikan tata kelola, serta integrasi peran kementerian dan lembaga untuk menangani akar persoalan pemasyarakatan. 

Dalam sesi pendalaman Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Denpasar, Bali, Jumat (9/10/2026), ia memaparkan data kapasitas hunian di tiga unit pemasyarakatan. 

Lapas Kelas IIA Kerobokan menampung 1.730 warga binaan, termasuk 57 warga negara asing (WNA), dari kapasitas 1.480 orang. Sementara itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli menampung 1.161 warga binaan dari kapasitas 468 orang. 

Adapun Rutan Kelas IIB Bangli menampung 409 warga binaan, jauh di atas kapasitas idealnya yang hanya 116 orang. Berdasarkan data yang dipaparkan, tingkat overcrowding di Lapas Kerobokan mencapai sekitar 117 persen, Lapas Narkotika Bangli 148 persen, dan Rutan Bangli 252 persen.

Selain persoalan kapasitas hunian, Rieke menyoroti keterbatasan jumlah petugas yang harus mengawasi warga binaan. Di Lapas Kerobokan, jumlah petugas dalam satu regu jaga disebut berkisar 13–15 orang, dengan rasio satu petugas berbanding 115 warga binaan.

“Siapa sih yang sanggup kayak gitu,” ujar Rieke, menyoroti beratnya beban pengawasan yang harus ditanggung petugas di tengah tingginya jumlah warga binaan.

Ia juga menyoroti beratnya beban pengawasan yang harus ditanggung petugas di tengah tingginya jumlah warga binaan. Menurut Rieke, persoalan pemasyarakatan tidak akan terselesaikan apabila penanganannya hanya berfokus pada pergantian pejabat tanpa menyentuh akar masalah. 

Pembenahan, kata dia, harus diarahkan pada persoalan mendasar yang menyebabkan kelebihan kapasitas dan berbagai tantangan pengelolaan lapas serta rutan.

“Menurut saya, ini kita mau ganti menterinya, ganti dirjen seratus kali juga, kalau akar persoalannya tidak diselesaikan, tidak mungkin,” tegasnya. 

Sebagai salah satu upaya mengurangi kepadatan hunian, Rieke mengusulkan agar pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika dialihkan ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial di luar lapas. Ia juga mengusulkan penyusunan Peraturan Presiden tentang tata kelola pemasyarakatan terintegrasi berbasis Satu Data Indonesia, yang menurutnya perlu memuat ketentuan mengikat bagi kementerian dan lembaga terkait.

Rieke menilai, penyelesaian persoalan pemasyarakatan membutuhkan koordinasi lintas sektor sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penanganan kelebihan kapasitas, meningkatkan pengawasan, serta memastikan perlindungan hak warga binaan.

“Kita mau mendukung integrasi fungsi masing-masing kementerian dan lembaga, mengoptimalkan fungsi-fungsi tersebut dengan pembagian peran yang strategis,” pungkasnya