• Info DPR

Terancam Tak Bisa Dipungut Pajak, DPR Nilai IKN Bisa Sangat Merugikan Rakyat Indonesia

yahya | Senin, 18/09/2023 23:27 WIB

Terancam Tak Bisa Dipungut Pajak, DPR Nilai IKN Bisa Sangat Merugikan Rakyat Indonesia Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Guspardi Gaus (foto: fraksipan.com)

JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II dengan para akademisi terkait revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang IKN mencuat pandangan satu ahli menyampaikan bahwa pemerintah tidak dibenarkan memungut pajak di IKN. Alasannya, di sana tidak ada pemimpin yang dipilih oleh rakyat.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mempertanyakan jika benar hal tersebut terjadi maka akan sangat merugikan bagi Indonesia.

Guspardi mencontohkan DKI Jakarta memiliki wakil rakyat berupa DPRD. Namun, dalam UU IKN, lembaga perwakilan rakyat semacam itu tidak ada.

”Contoh DKI, daerah khusus ibu kota, tetapi dia punya wakil rakyat yaitu DPRD DKI Jakarta raya nah di dalam undang-undang kita nomor 32 tahun 2022 ini tidak ada. Oleh karena itu saya mempertanyakan ini, rugilah negara, rugi lah rakyat. Di mana investor pada berdatangan, tetapi kita tidak bisa memungut pajak,” kata Guspardi di Jakarta, Senin (18/9/2023).

Untuk itu, Politisi Fraksi PAN ini kemudian berharap ada solusi terbaik yang bisa dilakukan sehingga nantinya dalam merevisi UU IKN ini selain bisa menarik para investor juga bisa melakukan penguatan terhadap pemerintahan di IKN.

”Tentu saya minta kalau bisa ada sesuatu yang diberikan jawaban yang pasti atau paling tidak ada terobosan hukum dimana bahwa negara dibenarkan untuk memungut pajak, walaupun wakil rakyatnya tidak ada. Atau ada solusi-solusi (lainnya),” ujarnya seperti dilansir dpr.go.id.

Diketahui, bentuk pemerintahan di IKN disebut adalah pemerintahan khusus dengan tata kelola yang berbeda dengan bentuk pemerintahan administratif di daerah lain. Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu mengatakan Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya.

Keywords :


IKN Pajak
.
Komisi II DPR
.