• Info DPR

DPR Jadikan Kesepakatan Parpol Acuan Revisi UU Pemilu

M.Habib Saifullah | Kamis, 17/09/2026 17:02 WIB

DPR Jadikan Kesepakatan Parpol Acuan Revisi UU Pemilu Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (Foto: DPR RI)

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut kesepakatan para ketua umum partai politik terkait revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk wacana parliamentary threshold 5 persen, akan menjadi salah satu pijakan penting dalam pembahasan di DPR.

Menurut dia, hasil pembicaraan antarketum partai politik tersebut akan menjadi baseline bagi Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Komisi II DPR RI dalam merumuskan norma-norma baru.

“Seluruh kesepakatan para ketua umum partai politik terkait dengan Daftar Inventarisasi Masalah untuk revisi Undang-Undang Pemilu akan menjadi baseline utama kami di dalam Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI untuk dibahas dan dinormakan dalam Undang-Undang Pemilu yang baru,” kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (17/9).

Namun, Politikus NasDem itu menegaskan pembahasan RUU Pemilu tidak akan berhenti pada kesepakatan antarpartai politik. DPR juga akan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta berbagai masukan dari masyarakat.

“Hal-hal lain di luar kesepakatan tentu kami juga harus mencermati berbagai macam putusan Mahkamah Konstitusi, aspirasi yang berkembang baik dari partai-partai politik-termasuk partai politik nonparlemen-kelompok akademisi, civil society yang selama ini sangat peduli terhadap kepemiluan, dan unsur masyarakat yang lain,” ujarnya.

Rifqi memastikan proses legislasi tersebut akan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya. Ia mengatakan Panja RUU Pemilu yang ditargetkan terbentuk dalam satu hingga dua pekan mendatang akan mengedepankan prinsip meaningful participation.

“Kami ingin memastikan bahwa Panja RUU Pemilu yang akan segera kami bentuk dalam satu hingga dua minggu ke depan ini akan bekerja dengan memenuhi asas meaningful participation,” katanya.

Selain partisipasi publik, lanjut Rifqi, aspek konstitusional juga menjadi pijakan dalam menyusun desain aturan pemilu ke depan. Ia berharap perubahan regulasi dapat memperkuat kualitas demokrasi sekaligus memperbaiki kelembagaan politik.

“Pada sisi yang lain, kami akan mengedepankan asas-asas konstitusional untuk kemudian menyusun norma-norma Undang-Undang Pemilu kita ke depan agar blueprint demokrasi dan kepemiluan kita semakin baik,” ujarnya.

“Termasuk bagaimana kita ingin memastikan kelembagaan politik kita, apakah itu partai politik termasuk parlemen di dalamnya, ke depan menjadi lebih baik sebagai imbas dari pemilu yang baik,” sambung Rifqi.

Terkait parliamentary threshold, Rifqi menjelaskan bahwa putusan MK tidak secara spesifik mempersoalkan angka persentase ambang batas parlemen. Persoalan utamanya, kata dia, berkaitan dengan dasar dan formula yang digunakan untuk menentukan besaran tersebut.

“MK itu tidak mempersoalkan persentasenya, yang dipersoalkan MK adalah mengapa 4 persen muncul? Formulanya dari mana? Apa argumentasi teknis dan yuridisnya?” jelasnya.

Karena itu, apabila DPR nantinya menyepakati kenaikan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen, Rifqi memastikan perubahan tersebut akan disertai dasar argumentasi yang jelas.

“Kami pastikan kalaupun nanti parliamentary threshold kami naikkan dari 4 persen menjadi 5 persen. Kami akan berikan argumentasi konstitusional, yuridis, dan formula yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.