• Bisnis

Bamsoet: Pembelian Saham PT Khara Nusa Investama Murni Bisnis

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 24/07/2023 23:50 WIB

Bamsoet: Pembelian Saham PT Khara Nusa Investama Murni Bisnis Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet)

JAKARTA - Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, pengambil alihan atau pembelian saham PT Khara Nusa Investama selaku holding company atau perusahaan induk dari beberapa perusahaan yang bergerak dibidang trading, pelabuhan, properti, refinery, tambang (batubara, nikel, selika) adalah murni bisnis.

Bamsoet memaparkan, di dalam holding company itu ada anak perusahaan yang bernama PT Lawu Agung Mining (PT LAM). Adapun PT LAM kini bermasalah hukum terkait dengan kontrak kerja resmi KSO bersama Perusda Provinsi Sultra dengan PT Antam di lahan nikel Mandiodo Sultra.

Namun, menurut Bamsoet persoalan itu merupakan dua hal yang berbeda dan tidak ada kaitannya dengan pembelian saham di PT Khara Nusa Investama. Ia pun mempersilakan para penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.

"Saya menyesalkan adanya berita-berita dengan opini yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, provokatif, tendensius, character assasination, serta mengandung fitnah, penghinaan/ pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong yang dapat dikualifisir sebagai pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan suatu pemberitaan harus disajikan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/23).

"Untuk itu, saya sudah menunjuk kantor pengacara Juniver Girsang untuk mengambil langkah hukum yang terukur agar tidak menjadi bola liar sekaligus juga saya berikan kuasa bersama Junaedi Elvis, Direktur Utama PT Khara Nusa Investama selaku holding company untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada semua pihak yang membutuhkan tanpa terkecuali," lanjut Bamsoet.

Bamsoet mengatakan dirinya tidak terlibat dengan permasalahan hukum yang terjadi di PT LAM maupun tindakan individu pengurus dan pemegang saham lama. Sebagai pemegang saham baru, ia menyebut tugasnya hanya memastikan tanggung jawab perseroan tetap berjalan.

"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa Saya tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan hukum yg terjadi di PT Lawu Agung Mining (PT LAM) maupun tindakan individu pengurus dan pemegang saham lama," ujar Bamsoet.

"Tugas saya sebagai pemegang saham baru sejak tertanggal 17 Juli 2023 adalah melakukan langkah korporasi (corporate action) untuk memastikan perseroan yang ada di dalam holding company tetap berjalan, hak-hak karyawan tidak terganggu, termasuk tanggung jawab perseroan selaku holding company terhadap pihak ketiga. Karenanya seluruh tanggung jawab perseroan baru mulai tgl 17 Juli 2023 dan seterusnya berada di pundak saya sebagai pemegang saham baru," pungkas Bamsoet.