Hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah. Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP, menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha
Banjir data di ruang publik yang memberi gambaran tentang melemahnya kinerja ekonomi nasional hendaknya dimaknai sebagai aspirasi rakyat Indonesia dan juga peringatan kepada pemerintah agar lebih fokus pada pemulihan ekonomi.
Anggota DPR RI dan Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%.