• Info DPR

HNW Apresiasi SEMA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Tim Cek Fakta | Rabu, 19/07/2023 20:39 WIB
HNW Apresiasi SEMA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: mpr

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (hnw) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang berisi tentang pedoman bagi hakim, terutama pengadilan negeri, untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Ia menegaskan SEMA ini harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para hakim di seluruh pengadilan di wilayah hukum Indonesia.

Menurutnya, MA telah mendengarkan masukan dari DPR, MUI, dan elemen lagi terkait banyaknya fenomena pengadilan negeri yang secara kontroversial mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir ini.

SEMA ini bukan hanya perlu diapresiasi, tetapi juga harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama, oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan. Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan Konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan beda Agama,” ujarnya seperti diberitakan dpr.go.id, Rabu (19/7/2023).

Politisi Fraksi PKS itu mengatakan bahwa sikap Ketua MA Muhammad Syarifuddin, yang menerbitkan SEMA ini dengan menjadikan UU Perkawinan sebagai rujukan utama sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda Agama,” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa dengan terbitnya SEMA tersebut, agar ke depan tidak ada lagi hakim di Pengadilan Negeri yang ‘mengakali’ celah hukum dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

SEMA ini harus menjadi pedoman bersama di lingkungan Peradilan, bahwa MA sudah menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, dan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945, dan karenanya melarang pencatatan pernikahan beda Agama karena tak sesuai dengan UU Pernikahan itu,” ujar Wakil Ketua MPR RI ini.