JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono, Jumat (7/7).
Andhi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.
"Benar, hr ini pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan saat ini Andhi sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Namun, Ali tak mengatakan apakah KPK akan langsung menahanan Andhi atau tidak.
"Perkembangannya akan kami sampaikan," jelas dia.
Diketahui, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Dalam pengembangannya, Andhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi Pramono diduga kuat dengan sengaja telah menyembunyikan dan menyamarkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Adapun proses hukum Andhi bermula dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.