• News

Sudrajad Dimyati juga Diidenda Rp1 Miliar

Budi Wiryawan | Selasa, 30/05/2023 16:35 WIB
Sudrajad Dimyati juga Diidenda Rp1 Miliar Ilustrasi Palu Sidang (Istimewa)

BANDUNG - Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (30/5/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Yoserizal dalam persidangan di PN Bandung.

Hakim Yoserizal menjelaskan, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sudrajad disebut menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura menyangkut kasus dugaan suap itu.

Sudrajad terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi MA. Hakim juga meyakini Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.

Sedangkan hal meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis delapan tahun penjara itu itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai suap yang diterima.

FOLLOW US