Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (Foto: dpr.go.id)
MEDAN - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu disempurnakan agar tidak menjadi satu-satunya acuan dalam penyaluran bantuan pendidikan, khususnya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Menurutnya, masih banyak mahasiswa dari keluarga yang layak menerima bantuan justru terhambat karena perubahan status desil yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil.
Fikri mengungkapkan, persoalan tersebut menjadi salah satu keluhan yang paling banyak diterima Komisi X DPR RI dari masyarakat, baik saat kunjungan kerja maupun kegiatan reses di daerah pemilihan.
Ia mencontohkan kasus dalam satu keluarga yang anak pertamanya memperoleh bantuan KIP Kuliah, sementara adiknya yang mendaftar pada tahun berikutnya tidak lagi memenuhi syarat meskipun kondisi ekonomi keluarga tidak mengalami perubahan.
“Misalnya kakaknya kemarin mendapat bantuan KIP Kuliah. Kemudian adiknya sekarang mengajukan, dengan data yang sama, pekerjaan bapaknya masih tetap, penghasilan orang tuanya juga belum naik, tetapi sekarang adiknya tidak bisa karena desilnya naik,” jelas Politisi Fraksi PKS tersebut saat wawancara langsung, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/9/2026).
Menurut Fikri, setelah dilakukan penelusuran bersama Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan tersebut terjadi karena sistem desil bersifat relatif terhadap kondisi masyarakat secara nasional. Akibatnya, perubahan kondisi di suatu wilayah dapat memengaruhi posisi desil masyarakat di wilayah lain, meski pendapatan keluarganya tidak berubah.
“Kita sudah cross-check kepada BPS. Desil ini masyarakat secara nasional dibagi menjadi sepuluh kelompok. Ketika ada daerah yang tadinya tinggi kemudian turun karena bencana, maka daerah lain bisa naik dengan sendirinya. Jadi orang tuanya naik desil bukan karena pendapatannya naik, tetapi karena kondisi secara umum berubah,” paparnya.
Karena itu, Fikri mendorong pemerintah menyiapkan exit strategy atau mekanisme alternatif agar penyaluran bantuan pendidikan tidak hanya bergantung pada status desil.
“Nah, ini kita sedang usahakan supaya ada exit strategy. Jadi jangan hanya karena desil. Kalau kondisinya seperti tadi, misalnya sejak SD, SMP, SMA mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), maka mestinya layak juga mendapatkan KIP Kuliah,” tegasnya.
Ia juga menilai kelompok masyarakat pada desil lima dan enam justru banyak yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan tinggi. Menurutnya, keluarga pada kelompok tersebut kerap memiliki lebih dari satu anak yang kuliah, sementara kemampuan ekonomi orang tua masih terbatas.
“”Yang kuliah ini justru banyak di desil lima dan enam, tetapi sangat membutuhkan karena ada dua atau tiga anaknya yang kuliah. Padahal bapaknya guru swasta, misalnya, yang penghasilannya tidak cukup,” katanya.
Fikri menambahkan, perlunya skema alternatif juga diperkuat oleh masih adanya calon mahasiswa yang gagal melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya.
“Kemarin dari sekitar 600 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi negeri, sekitar 10 persennya atau 60 ribu tidak bisa daftar ulang. Salah satu penyebabnya karena orang tuanya tidak mampu membayar biaya daftar ulang,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi calon mahasiswa secara lebih komprehensif, tidak semata berdasarkan status desil.
“Harus ada opsi lain, tidak hanya karena desil, tetapi juga berdasarkan kondisi rumah tangga. Kalau perguruan tingginya menerima, berarti sudah ada proses verifikasi bahwa orang tuanya memang layak dibantu dan anaknya berprestasi. Kami sudah mengajukan hal ini dan dijanjikan oleh BPS akan segera mendapat respons,” pungkasnya.