• Info DPR

Nevi Zuairina: Kasus Aisiah Tewas di Bandara Kualanamu Bisa Dijerat Pasal Kelalaian

Yahya Sukamdani | Senin, 08/05/2023 21:07 WIB
Nevi Zuairina: Kasus Aisiah Tewas di Bandara Kualanamu Bisa Dijerat Pasal Kelalaian Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina. (Foto: liputan6.com)

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menilai kasus Aisiah Sinta Hasibuan yang jatuh dan tewas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Jumat (24/4/2023) bisa dijerat Pasal 359 dalam UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).

Seharusnya, jelas Nevi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN sebagai pembina sekaligus berfungsi melakukan pengawasan melaksanakan audit terhadap PT Angkasa Pura Aviasi.

“Bila terdapat kelalaian dilakukan oleh PT. Angkasa Pura Aviasi maka Direksi dan manajemen harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terdapat unsur pidana dalam kasus jatuhnya Aisiah Sinta Hasibuan pada 24 April 2023 lalu, KUHP dapat diterapkan,” kata Nevi seperti dilansir dpr.go.id., Senin (8/5/2023).

Nevi mendesak, harus adanya perbaikan pada sistem manajemen bandara. Khususnya terkait dengan petunjuk penggunaan lift untuk menghindari kecelakaan bagi pengguna.

“Terlihat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian di bandara karena tidak mampu melakukan deteksi dini terhadap kejadian tersebut bahkan sampai tercium bau busuk (artinya keberadaan mayat dalam waktu cukup lama). Sebab, meski ada CCTV, jenazah korban Aisiah baru ditemukan tiga hari setelah dilaporkan hilang, yakni pada 27 April 2024, ketika jenazahnya sudah mulai membusuk,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

FOLLOW US