• News

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Tukin ESDM, Diduga Jadi Tersangka

Ariyan Rastya | Kamis, 04/05/2023 13:56 WIB
KPK Panggil 3 Saksi Kasus Tukin ESDM, Diduga Jadi Tersangka Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi. Dalami dugaan korupsi manipulasi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  

"Hari ini (4/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (4/5). 

Ali menyebutkan, adapun pihak terperiksa merupakan ASN dan pensiunan Kementerian ESDM berserta pihak swasta.

"Maria Febri Valentine (PNS Kementerian ESDM), Hendi (Pensiunan PNS, Kementerian ESDM) dan Teten Sudjatmika (Swasta)," papar Ali melalui keterangan tertulis Kamis (4/5). 

Hingga saat ini KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi ini sampai kecukupan bukti. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK dikabarkan telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut.

 Berdasarkan informasi yang didapatkan, dua saksi yang dipanggil hari ini merupakan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Menyusul tiga orang tersangka lain yaitu PNS Kementerian ESDM atas nama Beni Arianto, Priyo Andi Gularso dan Christa Handayani Pangaribowo yang dipanggil Rabu kemarin (3/5) 

Adapun, 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. 

Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan. 

"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali Fikri.

Para tersangka ini telah dilakukan pencekalan keluar negeri selama enam bulan hingga 1 Oktober 2023. 

Selama proses penyelidikan, Tim penyidik telah menggeledah sejumlah tempat diantara yaitu Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono Menteng; serta tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ketika proses penggeledahan, Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang tunai Rp1,3 miliar serta dokumen dan alat elektronik yang terindikasi ada aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, satu di antaranya ialah Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

FOLLOW US