• News

Dito Mahendra jadi Tersangka Senpi Ilegal, Ini Kata KPK

Budi Wiryawan | Minggu, 30/04/2023 04:05 WIB
Dito Mahendra jadi Tersangka Senpi Ilegal, Ini Kata KPK Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi Polri yang telah tetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal setelah penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah.

"Kami apresiasi langkah Polri yang telah tetapkan Mahendra Dito S sebagai tersangka atas temuan KPK berupa senpi yang diduga ilegal pada saat penggeledahan di tempat tinggal saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

KPK akan terus melakukan koordinasi, baik mengenai kebutuhan pemeriksaan Dito Mahendra sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) maupun untuk pengembangan kasus tersebut.

"Sebagai tindak lanjutnya, kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi TPPU tersangka NHD ataupun kebutuhan pengembangan lebih lanjut perkara TPPU dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senpi ilegal.

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senpi ilegal usai penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya.

Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstadt Arms, satu senapan Noveske Rifleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G36, satu pistol Heckler & Koch MP5, dan satu senapan angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

FOLLOW US